[vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”SEJARAH” google_fonts=”font_family:Andika%3Aregular|font_style:400%20regular%3A400%3Anormal”][vc_column_text]Tujuan utama dari pendirian Dharma Wanita adalah meningkatkan kualitas sumber daya anggota keluarga PNS untuk mencapai kesejahteraan nasional. Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu “Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur”. Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, dan pensiunan PNS wanita.
Kelahiran organisasi Dharma wanita pertama kali pada tanggal 5 Agustus 1974 berazaskan Pancasila berdasarkan UUD 1945 berpedoman kepada GBHN ( Garis Besar Haluan Negara ). Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara. Pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para istri Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI yang dikaryakan, dan pegawai BUMN.
Pada Era Reformasi, tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar. Tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah, Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen, dan demokratis.
Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan. Penambahan kata ‘Persatuan’ disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional, di bawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata ‘Persatuan’ namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan demokratis.
Dharma Wanita sebagai organisasi istri Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran strategis untuk meningkatkan peran perempuan terutama melakukan pengawasan dan pembinaan pola asuh dan tumbuh kembang anak. Sehingga, generasi penerus bangsa bisa terhindar dari hal-hal yang bersifat negatif.
Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita yang diselenggarakan pada tanggal 6-7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F Moeloek. Pokok-pokok perubahan organisasi
Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub, antara lain :
1. Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
2. Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
3. Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
4. Penegasan sebagai organisasi nonpolitik.
5. Penerapan demokrasi dalam organisasi (ketua umum dan ketua pada unsur pelaksana dipilih secara demokrasi).
Sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia, sudah selayaknya DWP memiliki standing position dan mengambil peran strategis dalam konstalasi pembangunan nasional. Sebagaimana ormas lainnya, DWP memiliki peluang untuk berkiprah lebih luas dengan mengoptimalkan peran sertanya sebagaimana yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada sisi lain, dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Dharma Wanita Persatuan tentunya perlu menyelaraskan diri dengan tuntutan perubahan lingkungan strategisnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
© 2018 Dharma Wanita Persatuan - Design by RTIK Kota Cirebon.